Menu Utama
| Beranda |
| Sekapur Sirih |
| Selayang Pandang |
| Lambang Yayasan |
| AD / ART |
| Struktur Kepengurusan |
| Pengurus |
| Sekretariat |
Info Terbaru
| Berita Yayasan |
| Berita TK Kartika |
| Berita SD Kartika |
| Berita SMP Kartika |
| Berita SMA Kartika |
| Berita SMK Kartika |
| Berita Sekitar |
| Opini |
| Artikel |
Sekolah Kartika
| Data Sekolah |
Pengunjung






![]() | Hari ini | 11 |
![]() | Kemarin | 47 |
![]() | Minggu ini | 148 |
![]() | Bulan ini | 390 |
![]() | Jumlah | 25362 |
IP Address
| 38.107.191.109 |
Siapa yang sedang online?
Saat ini ada 3 tamu online| AD / ART |
|
YAYASAN PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT Tentang ANGGARAN DASAR
Pada hari ini, Kamis, 14-04-2005 (empat belas April tahun dua ribu lima); pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Bagian Barat; hadir di hadapan saya, hlilly Karmila Sareal, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada akhir akte ini : nyonya dokter gigi Nora Tristyana, dilahirkan di Bandung, pada tanggal 05-04-1962 (lima April tahun seribu sembilanratus enampuluh dua), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Timur, )atan Flamboyan F-71, Rt. 012, Rw. 004, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 17-03-2003 (tujuhbelas Maret tahun duaribu tiga) nomor 09.5406.450462.0592; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kekuatan kuasa yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Yayasan Kartika Jaya, yang aslinya bermeterai cukup, dilekatkan pada minit akte ini, dalam jabatannya sebagai Anggota Pembina Yayasan Kartika Jaya yang akan disebutkan di bawah. Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu :bahwa pada tanggal 09-09-2004 (sembilan September tahun duaribu empat), bertempat di Kantor Yayasan Kartika Jaya di Jakarta, telah 01 diadakan Rapat Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan. Kartika Jaya, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dibuat dengan akte tanggal 25-07-1967 (duapuluh lima Juli tahun -seribu sembilanratus enampuluh tujuh) nomor 6, dibuat di hadapan Januar Hamid, pada waktu itu Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30-101970 (tigapuluh Oktober tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh) nomor 87, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 9, sebagaimana telah diubah-ubah dengan : akte tanggal 16-07-1982 (enambelas Juli tahun seribu sembilanratus delapanpuluh dua) nomor 22, dibuat di hadapan Raden Moehono, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, pada waktu itu Notaris di Jakarta; - akte tanggal 07-12-1988 (tujuh Desember tahun seribu sembilanratus delapanpuluh delapan) nomor 9, dibuat di hadapan Januar Hamid, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 06-11-2002 (enam Nopember tahun duaribu dua) di bawah nomor 126/A.NOT/HKM/ 2002 PN.Jak.Sel; Ate tanggal 14-12-1995 (empatbelas Desernber cahun seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) nomor 20, dibuat di hadapan nyow;o Nany Werdiningsih Sutopo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02-01-1996 (dua Januari tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh enam) di bavvah nomor O1/A.JAY/HKM/1996 PN.JAK.SEL; akte tanggal 03-02-1997 (tiga Pebruari tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh) nomor 1, dibuat di hadapan nyonya Nany Werdiningsih Sutopo, Sarjana Hukum dan telah didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19-Ofi1997 (sembilanbelas Juni tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh) di bawah nomor 153/A.NOT/HKM/1997 PN.JAK.SEL; terakhir sebagaimana telah diubah dengan akte saya, Notaris, tanggal 30-08-2002 (tigapuiuh Agustus tahun duaribu dua) nomor 14, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 06-11-2002 (enam Nopember tahun duaribu dua) di bawah nomor 127/A.NOT/HKM/2002 PN.Jak.Sel; yang semuanya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesra tanggal 29-11-2002 (duapuluh sembiian Nopember tahun duaribu dua) nomor 96 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 495; selanjutnya akan disebut Yayasan; bahwa rapat tersebut dibuka oleh penghadap dalam jabatannya sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan, selaku ketua rapat yang menerangkan lebih dahulu : - bahwa dalam rapat tersebut telah hadir semua anggota Pembina, Badan Pengawas dan Badan Pengurus Yayasan yang menjabat pada waktu itu, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 19 sub a anggaran dasar Yayasan, rapat tersebut sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan rnengikat; bahwa dalam rapat tersebut dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut : 1. menyikapi berlakunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2001 (duaribu satu) tentang Yayasan, Yayasan Kartika Jaya bermaksud menyesuaikan diri dengan tetap menghormati dan mempertahankan nilai-nilai historis terbentuknya serta maksud dan tujuan Yayasan Kartika Jaya; 2. Yayasan Kartika Jaya yang pendirinya adalah Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana yang pada waktu itu diwakili oleh Nyonya Sid Hartinah Soeharto, selaku Ketua Umum, didirikan dengan akte tertanggal 25-07-1967 (duapuluh lima Juli tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh) nomor 6, dibuat di hadapan Januar Hamid, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, serta telah disempurnakan beberapa hal, yang terakhir dengan akte tertanggal 30-8-2002 (tigapuluh Agustus tahun duaribu dua) nomor 14, dibuat oleh Milly Karmila Sareal, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. ' 3. memasuki usia ke-50 Persit Kartika Chandra Kirana tahun 1995 (seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) dengan berbagai pertimbangan telah diputuskan peleburan pengelolaan yayasan di daerah menjadi satu wadah yang kedudukannya langsung berada di bawah naungan Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Pusat dengan jenjang tingkat kepengurusan Perwakiian, Cabang, Koordinator Penghubung dan Penghubung. 4. menyadari kenyataan bahwa dengan berlakunya UndangUndang Yayasan di mana Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, Yayasan Kartika Jaya dalam Renyesuaiannya telah memberikan kesempatan memilih kepada ~Yayasan Kartika Jaya tingkat perwakilan untuk tetap bergabung atau akan memisahkan diri untuk be rdiri sendiri dan mandiri dengan tetap menghormati nilai-nilai historis dari maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Kartika Jaya; 5. dilandasi dengan rasa kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka Anggaran Dasar Yayasan Kartika Jaya disesuaikan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2001 (duaribu satu); bahwa rapat tersebut diadakan untuk : a. mengubah seluruh anggaran dasar Yayasan kecuali maksud dan tujuan Yayasan untuk disesuaikan dengan ketentuan Undangundang nomor 16 tahun 2001 (duaribu satu) tentang Yayasan; Menetapkan Susunan Organisasi Yayasan;
bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan-keputusan dengan suara bulat : mengingat bahwa Yayasari Kartika Jaya merupakan badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka rapat menyetujui untuk mengubah dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar Yayasan Kartika Jaya untuk disesuaikan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2001 (duaribu satu) tentang Yayasan, sehingga untuk selanjutnya anggaran dasar menjadi berbunyi sebagai berikut : "Mukadimah” Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan berdasarkan citacita luhur untuk mengabdi tanpa pamrih bagi para anggota keluarga Persatuan Isteri Prajurit "Kartika Chandra Kirana", para anggota Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Angkar_an Darat beserta keluarganya khususnya dan masyarakat ,pada umumnya, atas prakarsa nyonya Siti Hartinah Soeharto, yang ,bertindak dalam jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Isteri Tentara "Kartika Chandra Kirana", dengan akte tanggal 25-07-1967 (duapuluh lima Juli tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh) nomor 6, dibuat di hadapan Januar Hamid, wakil Notaris di Jakarta, didirikanlah Yayasan Kartika Jaya. Demi kesinambungan arah dan tujuan serta karya Yayasan Kartika Jaya, Persatuan Isteri Tentara "Kartika Chandra Kirana", selanjutnya akan disebut Pendiri, berperan serta secara aktif dalam Pembinaan Yayasan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. ' Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1. 1. Yayasaninibernama: Yayasan Kartika Jaya Selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan, berkedudukan dan berkantor di )alan Jenderal Gatot Subroto nomor :i7, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. 2. Yayasan dapat membuka kantor cabang di tempat lain di dalam wilayah Republik Indonesia yang dianggap perlu berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. 3. Tempat kedudukan cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Maksud dan tujuan. Dengan berdasarkan cita-cita luhur untuk mengabdi t2npa pamrih, maksud dan tujuan didirikan Yayasan ini adalah turut serta memelihara dan meningkatkan kesejahteraan di bidang sosial, kemanusiaan serta keagamaan, bagi para anggota keluarga Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana, para anggota Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Angkatan Darat beserta keluarga khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang dikelola dengan baik, mandiri dan transparan serta akuntabel.
Kegiatan Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: i. Bidang Sosial ; a. Pendidikan formal meliputi pendidikan dasar dan pra sekolah, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Perguruan Tinggi; b. Pendidikan non formal berupa pendidikan kejuruan dengan menyelenggarakan kursus ketrampilan, mendirikan balai latihan kerja (BLK); c. memberikan beasiswa untuk pendidikan, bantuan sarana pendidikan bagi siswa tidak mampu dan atau yang berprestasi; d. memberikan pembinaan dan pembiayaan bagi guru dan karyawan guna memenuhi kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia) untuk mencapai tujuan Yayasan; e. pendidikan anggota atau masyarakat melalui buletin, penyuluhan, seminar, lokakarya, talkshow, mendirikan perpustakaan, balai penelitian, pengadaan balai-balai kesehatan, selebaran dan poster-poster; f. memberikan sumbangan-sumbangan untuk kepentingan penelitian ilmiah yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga penelitian dan tukar-menukar program maupun siswa; g. kerja 'sama dalam negeri atau luar- negeri termasuk pengiriman pelajar/siswa dan karyawan untuk studi banding serta peningkatan kerja sama dalam pengetahuan tentang kebudayaan; h. pendidikan di bidang kesenian dan kebudayaan (seni rupa, seni lukis serta fotografi, musik, bahasa, dan lain-lain); i. memberikan biaya operasional dan bantuan pengadaan sarana dan prasarana bagi badan penyelengyara pendidikan yang didirikan oleh Yayasan; j. mendirikan dan menyelenggarakan Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA); k. pendidikan kesehatan masyarakat melalui seminar, penyuluhan, pelatihan vang diadakan di Rumah Sakit, Poliklinik, Rumah Bersalin, unit kesehatan maupun di rumah-rumah penduduk; I, mendirikan tempat-tempat perawatan dan Panti Werdha, merawat orang-orang yang terlantar, lanjut uSia dan jompo; 'rn. mendirikan Panti Asuhan-Panti Asuhan; 2. Kegiatan Kemanusiaan : a, memberikan bantuan dana bagi anggota dan Peyawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) beserta keluarganya maupun masyarakat yang terkena musibah; b. memberikan bantuan kepada anggota dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) beserta keluarganya serta masyarakat yang berada dipenampungan, pengungsi dan korban bencana alam serta pada korban pelanggaran hak asasi manusia; c. memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok penanggulangan narkoba dan penyandang rnasalah kesejahteraan sosial; 3., Kegiatan Keagamaan : a. meningkatkan iman darr taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. membantu menyediakan teirrpat sarana untuk pembinaan rohani dan mental spiritual; c. menyelenggarakan dan memperingati hari besar keagamaan.
Jangka waktu. Pasal 4. Yayasan ini didirikan pada tanggal 7 (tujuh) Juli 1967 (seribu sembilan ratus enam puluh tujuh) untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.
Kekayaan 1. Kekayaan Yayasan terdiri dari kekayaan dalam bentuk uang, barang (bergerak dan tidak bergerak) serta surat berharga baik yang langsung dikuasai maupun dalam bentuk penyertaan saham pada perusahaan, 2. Kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian dengan Undangundang nomor 16 tahun 2001 (dua ribu satu) berupa uang sebesar Rp. 5.750.188.841,51,- (Lima milyard tujuhratus limapuluh juta seratus delapanpuluh delapan ribu delapanratus empatpuluh satu rupiah limapuluh satu sen) menurut neraca Yayasan tanggal 31-12-2003 (tigapuluh satu Desember tahun duaribu tiga) dan termasuk sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1703 Desa kuningan Timur, terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Setia Budi, Jalan Komplek Pa:i Rt. 006/03, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 15-11-2001(limabelas Nopember tahun duaribu satu). 3. Selain kekayaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari : a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. wakaf; , c. hibah; d. hibah wasiat; e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Semua kekayaan Yayasan harus digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Organ yayasan. Pasal 6. Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : a. Pembina; b. Pengurus; c. Pengawas.
Pembina 1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. 2. Pembina terdiri dari 5 (lima) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina. 3. Keanggotaan Pembina akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan yang berasal dari Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ~~ 5. Anggo.-a,Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Y,3yasan. 6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus. 7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8. 1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan send irinya apabila anggota !'embina tersebut : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7; c. Walk lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundangundangan yang berlaku. 3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.
Tugas dan wewenang pembina. 1. Ketua Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. 2. Ketua Pembina atau Pembina yang ditentukan oleh Ketua berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina dalam hal-hal yang ditentukan. 3. Kewenangan Pembina meliputi ; a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; c. penetapan keputusan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. pengesahan Program Kerja dan rancangan kegiatan, anggaran dan pendapatan serta laporan tahunan Yayasan; e. penetapan keputusan menyenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; f. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan; g. penunjukan akuntan publik untuk mengaudit Yayasan.
Rapat Pembina 1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12. Pembina dapat mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota Pengawas. 2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pangg~lan dan tanggal rapat. 3. Panggilan rapat harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 4. Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 5. Dalam hai semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat Pembina dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 7. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat, harus dibuatkan Risalah Rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang peserta yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud tersebut. 8. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal ll. 1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : a. difiadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah angyota Pembina; b. dalam kuorurn sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanqqilan Rapat Pembina kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dinnaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat; d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling czpat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Peribina. 2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah. 4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak, 102 5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai beril:ut : a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anygota Pembina lain yang diwakilinya; b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir; c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihiiung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan sekretaris rapat. ,7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akte Notaris. 8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usUl yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tertulis. 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
Rapat tahunan 1. Pembina wajib menyelenggarakan Rapat Tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. 2. Dalam Rapat Tahunan, Pembina melakukan : a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang; b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus; c. penetapan kebijakan umum Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggar-an tahunan Yayasan, 3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepen,uhnya kepada para anggota pengur-us dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
Pengurus 1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan;, 2. Pengurus terdiri dari : - a. seorang Ketua, untuk selanjutnya disebut Ketua Yayasan; b. seorang Wakil Ketua, untuk selanjutnya disebut Wakil Ketua Yayasan; c. seorang Sekretaris atau lebih, untuk selanjutnya disebut Sekretaris '!`Yayasan (I, II,); d. seorang Bendahara atau lebih untuk selanjutnya disebut Bendahara Yayasan (I, );I). 103 3, Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pembina berdasarkan keputusan Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 14, 1. Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Pengurus sebagaimana dimaksud anggaran dasar pasal 13 ayat 3 selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilar merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir dan untuk itu yang bersangkutan harus dipanggil untuk dimintai keterangan dan diberi kesempatan untuk pembelaan diri. 3. Jabatan anggota Pengurus ber-akhir apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun. 4. Pemberhentian Pengurus ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Pembina. 5. Dalam hal terdapat pergantian Pengurus, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan kepada instansi terkait. 6. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 7; Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 8. Pengurus berhak mengundurkan dir i dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai rnaksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiya puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 9. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila : a, bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 10. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Tugas dan wewenang pengurus. 1. Perigurus bertanggung jawab penuh atas pengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. 2. ' Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. ' 3. 'Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. ' ' 4'. 'Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. S. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap'hal-hal sebagai berikut : a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan; b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berb'agai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; c. 'memberi'atau menerima pengalihan atas harta tetap; d. membeli atau dengan cara mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan; e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan; f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. 6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 (lima) huruf a, b, c, d, e, f dalam pasal ini harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 16. Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal : mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; Z. membebani kekavaan Yavasan untuk kepentinQan pihak lain; 3, mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya rnaksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 17. 1. Ketua bersama-sama dengan seorang anggota Pengurus berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili "ayasan. 2. Sekretaris bertugas mengelola Administrasi Yayasan. 3. Bendahara bertugas mengelola keuangan Yayasan. 5. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. 105 6. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
Pasal 18. 1. Setiap Pengurus wajib dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk menjalankan tugasnya dengan mengindahkan anggaran dasar Yayasan, Anggaran Rumah Tangga Yayasan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan maupun perundang-undangan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian pihak Yayasan atau pihak ketiga, maka hal itu menjadi tanggungjawab mereka secara pribadi, baik bersama-sama maupun secara tanggung renteny. 2. Palam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk metutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 3. Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini.
Pelaksana kegiatan. Pasal 19. l. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasa.n adalah orang-perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukurn dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan keputusan engadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal -~utusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan d,engan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Pelaksana kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. 5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pelaksana keg iatan akan diatur dalam Angga,ranfRumah Tangga.
Pasal 20. l. 1 dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan a'nggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus b-~~rtentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengvus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. Rapat pengurus. Pasal 21. 1. Rapat Pengurus diselenggarakan pada setiap waktu bila dipandang perlu, atas permintaan tertulis dari salah satu atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 2. Panggilan rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. 3. Panggilan rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung atau melalui surat dengan mPndapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4. Panggilari rapat harus mencantumk3n hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6. Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. -
Pasal 22. 1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Yayasan. 2. Dalam hal Ketua Yayasan tidak dapat hadir atau berhalangan maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. 3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam rapat Pengurus berdasarkan suraf kuasa. 4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat Pengurus pertama; e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Pengurus. 5. Keputusan rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah. 6. Segafa sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat, harus dibuatkan risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat untuk maksud itu. 2. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak dis_yaratkan apabila berita acara dibuat dengan akte Notaris. 8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pengurus, dengan ketentuan semua angyota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus member-ikan •,persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Pengawas. 1. Pengawas adalah Organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 1 2. Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan Hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi y;?yasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3. Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang anggota, ketentuan mengenai keanggotaan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 4. Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali serta sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina. 5. Pengawas tidak dapat merangkup sebagai Pembina, Pengurus, atau Pelaksana'Kegiatan. 6. Dalam hal jabatan Pengawas kosony maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 7. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling larra 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru. 8. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis rnengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 108 9. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiya puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus yang mewakili yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
Pasal 24. 1. Keanggotaan Pengawas Yayasan diangkat dalam kedudukannya masing-masing oleh Ketua Pembina berdasarkan keputusan Rapat Pembina Yayasan. 2. Keanggotaan Pengawas Yayasan berakhir karena : a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. masa jabatan berakhir: 3. Dalam hal Pengawas atau anggota Pengawas selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, ketua atau anggota Pengawas tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dan untuk itu yang bersangkutan harus dipanggil untuk dimintai keterangan dan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Tugas dan wewenang pengawas 1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. 3. Pengawas berwenang : a. memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b. memeriksa dokumen; c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau d. mengef:ahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus; e. membEri peringatan kepada pengurus. 4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. 7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan rapat Pembina wajib : a. mencabut keputusan pemberhentian sementara itu; b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. 9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8, maka pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. 10. Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan semenlara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Y'ayasan.
Rapat pengawas 1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu, atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina sekurang -kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. .2. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas, apabila tidak dapal: hadir atau berhalangan, maka dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Penyawas yang hadir. 3. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas. 4. Panggilan rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggat rapat. 5. Panggilan rapat harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 6. Satu orang anggota P.engawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa. 7. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu. 8. Pengawas dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menanda tangani usul tersebut 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud ayat 8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. 10. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 11. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. • 12.Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengawas; b. dalam hal korum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 12 huruf a tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua; - c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 12 huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama; e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yanq mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) jum'.ah Pengawas.
Pasal 27. 1. Keputusan rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah. 3. Dalam hal setuju dan tidak 'setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. ~' Suara abstain dan tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6. Setiap rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan sekretaris rapat. 7. Penandatanganan dimaksud ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara dibuat dengan akte Notaris.
Rapat gabungan 1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mem[)unvai Pembina. 2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. - 4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling'lambat 7 (tujuh) hari sebetum rapat diadakan, dengan •° tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 5. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus (Ketua Yayasan) Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas. 7. Dalam hal Ketua Yayasan dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipimpin oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir. 8. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pengawas.
Pasal 29. 1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada. Korum dan putusan rapat gabungan.
Pasal 30. 1. a. Rapat Gabungan adalah-sah-dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengawas: b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf ti, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RapaC diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuiuh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama. e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Pengawas. ' 2. Keputusan Rapat Gabungan ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Dalam hal berdasarkan keputusan berdasarkan musyawai-ah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutansuara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
4. Setiap Rapat Gabungan dibuat berita acara rapat, yang uncuK pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan satu orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat. 5. Berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akte Notaris. 7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usuh yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
Tahun buku. 1. Tahun Buku Yayasan in! dimuiai tanggal 1 (satu) )anuari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tiap-tiap tahun. 2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
Laporan tahunan 1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. 2. Laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat : a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. 4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. 5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan. 6. Ikhtisar Laporan Keuangan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
Perubahan anggaran dasar 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pembina. 2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mL:fakat. 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. 4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat Pembina yang kedua, paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama. S. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/Z (satu perdua) dari seluruh Pembina. 6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 34. 1.' Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akte Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. 2. Periibahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dEn tujuan Yayasan. 3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dafam ayat 3 cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Penggabungan yayasan 1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan Yayasan lain yang mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. 2. Penggabungan Yayasan dimaksud ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan : a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. 3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 36. 1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per-, empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. 2. Pengurus clad masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan did dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. 3. Usul rencana penggabungan dituangkan dalam rancangan akte penggabungan oleh Pengurus dad Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. 4. Rancangan akte penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia. 6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) had terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. 7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, rnaka akte perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampa,kan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
Pembubaran yayasan 1. Yayasan dapat dibubarkan karena : a. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; b. putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan : 1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; Z) Tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit; atau 3) Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. 2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. 3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator maka engurus bertindak sebagai likuidator. Pasal 38. 1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. 2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator. 4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. 5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta pengawasan terhadap Pengurus berlaku juga bagi likuidator. 6. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk rrelakukan pemreresan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 7. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 8. Likuidator atau kurator dalam waktu-paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tangga! proses likuidasi-berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. 9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Cara penggunaan kekayaan sisa likuidasi 1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. 2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana ayat 1 dapat diserahkan kepada Badan Hukum lain yang kegiatannya sama dengan Yayasan yang bubar apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi Badan Hukum tersebut. 3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada Badan Hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
Peraturan penutup 1. Segala hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga maupun dalam aturan-aturan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Pembina Yayasan. 2. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7, pasal 13 dan pasal 23 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas maka diangkat Pembina, Pengurus dan Pengawas dengan susunan sebagai berikut : a. PEMBINA . Ketua : tuan Ryamizard Ryacudu, dilahirkan di Palembang, pada tanggal 21-04-1950 (duapuluh satu April tahun seribu sembilanratus limapuluh), Warga Negara Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Flamboyan F-71, Rt. 012, Rw. 004, Kelurahan Gedong, Kecarnatan Pasar Rebo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Peme rintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 23-04-2003 (duapuluh tiga April tahun duaribu tiga) nomor 09.5406.210450.0382; Anggota : 1. tuan Djoko Santoso, dilahirkan di Solo tanggal 08-09-1952 (delapan September tahun seribu sembilanratus limapuluh dua), Warga Negara Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Ciliwung Kaveling A.5/109, Rt.004, Rw. 016, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 24-07-2001 (duapuluh empat Juli tahun duaribu satu) nomor 09.5405.080952.8509; ' 2. tuan Doktorandus Tanribali Salim, Sarjana Hukum, lahir di Watampone, pada tanggal 15-11-1952 (limabelas Nopember tahun seribu sembilanratus limapuluh dua), Warga Negara Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Taman Golf 3 Blok 13 nomor 16, Rt. 003, Rw. 017, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Kota Bekasi tanggal 13-01-2003 (tigabelas Januari tahun duaribu tiga) nomor 10.5505.151152. 1001; 3. penghadap nyonya dokter gigi Nora Tristyana; 4. nyonya Angky Retno Yudianti, dilahirkan di Bandung, pada tanggal 21-09-1961(duapuluh satu September tahun seribu sembilanratus enampuluh satu), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Ciliwung Kaveling A.5/109, Rt. 004, Rw. 016, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 24-04-2001 (duapuluh empat April tahun duaribu satu) nomor 09.5405.610961.8509; b. PENGURUS . Ketua, terhitung mulai tanggal 17-02-2005 (tujuhbelas Pebruari tahun duaribu lima) : nyonya Doktoranda Iman Handayananingrum, dilahirkan di Tegal, pada tanggal 29-06-1954 (duapuluh sembilan Juni tahun seribu sembilanratus limapuluh empat), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kwini II/11, Rt. 006, Rw. 001, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 12-082003 (duabelas Agustus tahun duaribu tiga) nomor 09.5004.690654.2001; IVakil Ketua, terhitung mulai tanggal 17-02-2005 (tujuhhelas Pebruari tahun duaribu lima) : nyonya Mustikarini, dilahirkan di Magelang, pada tanggal 30-07-1956 (tigapuluh Juli tahun seribu sembilanratus limapuluh enam), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Mangga 8-28, Rt. 007, Rw. 003, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Ciracas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal ..16-Q6-20D.3 {ena.mbelas Juni tahun duaribu tiga) nomor 09.5410.700756.0159; Sekretaris I, terhitung mulai tanggal 13-12-2004 (tigabelas Desember tahun duaribu empat) : nyonya Mardiani, dilahirkan di Balikpapan, pada tanggal 08-08-1958 (delapan Agustus tahun seribu sembilanratus limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Kurnis Kucing II/83, Rt. 003, Rw. 007, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanygal 16-07-2001 (enambelas Juli tahun duaribu satu) nomor 09.5410.480858. 0580; Sekretaris II, terhitung mulai tanggal 13-12-2004 (tigabelas Desember tahun duaribu empat) : nyonya Budiyani Sumarwati, dilahirkan di Muntilan, tangga! 14-04-1954 (empatbelas April seribu sembilanratus limapuluh empat), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Depok, Griya Depok Asri Blok 8-10/11, Rt. 05, Rw. 24, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Kota Depok tanggal 10-04-2001 (sepuluh April tahun duaribu satu) nomor 32.03. 73.1006/7396/8560671; Bendahara I, terhitung mulai tanggal 13-12-2004 (tigabelas Desember tahun duaribu empat) : nyonya Latifah Gozali, dilahirkan di Jakarta, pada tanggal 27-01-1954 (duapuluh tujuh Januari tahun seribu sembilanratus limapuluh empat), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Kencur III nomor 31, Rt. 009, Rw. 008, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, pemeyang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 30-05-2002 (tigapuluh Mei tahun duaribu dua) nomor 09.5410.670152. 8502; Bendahara II, terhitung mulai tangyal 13-12-2004 (tigabelas Desember tahun duaribu empat) : nyonya Indah Wahyuarini Retno Utami, dilahirkan di Banjarmasin, pada tanggal 28-02-1960 (duapuluh delapan Pebruari tahun seribu sembilanratus enampuluh), Warga Negara Indonesia, partikelir, ber- tempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan D nomor 1, Rt. 008, Rw. 007, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu , Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 16-01-2001 (enambelas Januari tahun '•. duaribu satu) nomor 09.5301.680260.0148; c. PENGAWAS . ` Ketua, terhitung mulai tanggal 09-09-2004 (sembilan September tahun duaribu empat) : tuan Mahidin Simbolon, dilahirkan di Sumatera Utara, pada tanggal 02-OS-1951 (dua Mei tahun seribu sembilanratus limapuluh satu), Warga Negara Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), bertempat tinggal di Jakarta Timur, Pekayon, Rt. 011, Rw. 009, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 16-04-2001(enambelas April tahun duaribu satu) nomor 09.5406.020551.0277; Anggota, terhitung mulai tanggal 09-09-2004 (sembilan September tahun duaribu empat) : tuan Mochammad Arief Siregar, Sarjana Hukum, dilahirkan di Jakarta, pada tanggal 27-01-1950 (duapuluh tujuh Januari tahun seribu sembilanratus limapuluh), Warga Negara Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Mess Perwira 23, Rt. 003, Rw. 015, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jaga Karsa, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 16-12-2002 (enambelas Desember tahun duaribu dua) nomor 09.5309.270150.0085. Pengangkatan-pengangkatan tersebut telah disetujui oleh masingmasing yang bersangkutan sebagaimana ternyata dari surat-surat pernyataan yang dibuat di bawah tangan oleh masing-masing yang bersangkutan, bermeterai cukup, dan dilekatkan pada minit akte ini. Selanjutnya rapat tersebut memberi kuasa kepada : baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat keduclukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. Dari segala sesuatu yang tersebut di atas ini, dibuatlah. Akte in i. Dibuat sebagai minit, dibacakan dan ditandatangani di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akte ini dengan dihadiri oleh : - tuan Yustinus Agus Yudianto, dilahirkan di Banyuwangi, pada tanggal 23-08-1975 (duapuluh tiga Agustus tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Mangga Besar VI Utara nomor 7 A, Rt. 007, Rw. 001, Kelurahan Taman Sari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia yang dikeluarkan di Banyuwangi tanggal 22-OS-2002 (duapuluh dua Agustus tahun duaribu dua) nomor 12.2620.230875.0001, clan - nyonya Fransisca Inawati Karim, Sarjana Hukum, dilahirkan di Jakarta, pada tanggal 25-03-1957 (duapuluh lima Maret tahun seribu sembilanratus limapuluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kayoa nomor 14, Rt. 004, Rw. 005, Kelurahan Cideng, pemegang Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 15-02-2001 (limabelas Pebruari tahun duaribu satu) nomor 09.5203.650357.0026; kedua-duanya pegawai kantor Notaris dan telah dikenal oleh saya, Notaris, sebagai saksi. Segera setelah akte ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akte ini ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan 31(tigapuluh satu) perubahan ialah 9 (sembilan) tambahan dan 22 (duapuluh dua) penggantian.
Ditandatangani oleh : 1. drg. NORA TRISTYANA; 2. YUSTINUS AGUS YUDIANTO; 3. FRANSISCA INAWATI KARIM, S.H; 4. MILLY KARMILA SAREAL, S.H. Diberikan Sebagai Turunan Notaris di Jakarta MILLY KARMILA SAREAL, S.H
|






